Polsek Talang Padang Bekuk Pelaku Pencuri dan Dua Penadah Motor Curian

TANGGAMUS (HTC) – Unit Reskrim Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan dengan menangkap 3 tersangka.

Korban,  Karmidi (22) warga RT 001/RW 001 Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Kejadian pada Sabtu 16 September 2023 lalu, sekira pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Talang Padang.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono SH mengatakan, tersangka utama berinisial L (24) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang selaku pelaku pencurian dengan pemberatan.

“Kemudian, satu orang berperan melakukan modifikasi dan membeli kendaraan hasil curian berinisial AR alias Oman (25) profesi perbengkelan warga Dusun Pekon Lom, Pekon Talang Padang, Tanggamus,” ungkap Iptu Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra SIK, Rabu (01/11).

Tersangka ketiga berperan melakukan penadahan motor hasil curian inisial RM (37), warga Dusun Sinar Jaya, Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

“Ketiga tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan pada Senin 30 Oktober 2023 pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek.

Kapolsek membeberkan, kronologi penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah anggota Unit Reskrim Polsek Talang Padang menerima laporan pencurian sepeda motor milik korban.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna Biru-Hitam dengan nomor polisi F 6206 HV di penguasaan pelaku RM,” jelas Iptu Bambang.

Pelaku RM mengakui, membeli sepeda motor tersebut dari pelaku AR alias O. Tim kemudian menangkap AR yang saat itu sedang bekerja di bengkelnya di Pekon Talang Padang dan menyita spakbor sepeda motor serta kepala sepeda motor warna Biru milik korban.

“Pengakuan AR dia mendapatkan sepeda motor korban dari pelaku L yang telah ditahan pada kasus lainnya di Polsek Talang Padang,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Iptu Bambang, kronologi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu 16 September 2023, sekira pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

“Korban, memarkirkan sepeda motornya di lapangan, namun ketika kembali, sepeda motornya sudah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru-hitam, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi F 6206 HV dan spakbor sepeda motor warna biru.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus pencurian yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah hukum Polres Tanggamus serta proses sidik perkara hingga tuntas.

“Atas perbuatannya, tersangka L dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Sementara Oman dan RM dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka O, ia membeli kendaraan hasil curian itu dengan harga Rp700 ribu.

Selanjutnya tersangka O yang berprofesi perbengkelan itu, terlebih dahulu memodifikasi kendaraan tersebut dan menjual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta.

“Kendaraan tersebut sebelumnya saya modifikasi dan dijual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta,” kata Oman sebelum dijebloskan ke sel tahanan.”tukasnya.

(Budi/Rion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *