PEKANBARU – Polisi berhasil membekuk AS alias AO (37) pelaku pencurian modus bobol toko. Dalam aksinya pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga milik korban yang ditinggal di ruko tersebut.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh korban bernama Syafri Jeni (32). Atas ulah pelaku korban alami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“AS alias AO melakukan aksinya bersama DN dan DV yang masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, Rabu (29/11/2023).
Kompol Noak mengungkapkan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban datang ke ruko miliknya di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan Pekanbaru pada Minggu (29/10/2023) lalu.
“Ketika korban sampai di ruko tersebut, ia terkejut dengan barang-barang miliknya sudah raib di gondol maling. Korban kehilangan satu set sofa warna abu-abu, satu set sofa warna Merah Hitam, satu mesin kompresor, 2 set meja kafe, 1 meja kantor, kulkas dan sejumlah barang elektronik lainnya,” ungkap Kompol Noak.
Diterang Kapolsek, korban juga mendapati pintu belakang ruko tersebut telah rusak dimasuki maling. Atas kejadian tersebut korban alami kerugian sebesar Rp.20 juta.
“Korban melaporkan aksi itu kepada kami. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan satu pelaku,” terangnya.
Kompol Noak menerangkan, pelaku berhasil diamankan saat berada di RTH Jalan Ahmad Yani, Senin (20/11/2023) kemarin. Sejumlah barang hasil kejahatan telah dijual mereka kepada toko barang bekas. Sementara uang hasil kejahatan mereka bagi-bagi.
“Dari hasil pengembangan polisi, diketahui pelaku juga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP. Pelaku juga pernah mencuri di salah satu bengkel las dan mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kompol Noak.
(red)