PEKANBARU – Polisi menetapkan tiga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap driver ojek online pada Kamis 23 Mei 2024 kemarin sebagai tersangka. Ketiga pelaku berinisial MH (41), MA (18) dan T (19) yang merupakan juru parkir (Jukir) liar.
“Jadi ketiga pelaku ini merupakan juru parkir liar, dalam artian tidak resmi. Mereka ini preman yang sebelumnya juga sudah meresahkan masyarakat,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat SH SIK MM saat konferensi pers, Jumat (24/05/2024).
“Unsur mereka lengkap melakukan tindakan penganiayaan terhadap driver ojol dan ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Asep.
Polisi tidak akan memberikan ruang bagi tindakan premanisme yang terjadi di Kota Pekanbaru khususnya wilayah Polsek Binawidya.
“Ketiganya dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman penjara maximal 10 tahun,” tegas Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat SH SIK MM.