KAMPAR – Polisi berhasil meringkus tiga pelaku curanmor, yang melakukan aksi kejahatannya di depan Masjid Raya Baitullah, Desa Bulu Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tiga pelaku salah satu merupakan penandah barang curian.
Ketiga pelaku berinisial AL (23), AN (22) keduanya merupakan warga Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan dan RI (43) warga Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku AL dan AN melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Erizon (39) warga Desa Buluh Cina di depan Masjid Raya Baitullah pada Jum’at 6 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB.
“Dua pelaku yang mencuri sepeda motor sedangkan satu lagi adalah penadah atau penampung hasil curian. Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang melaksanakan sholat magrib di Masjid Raya Baitullah,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Adisyah Mirsyid, Senin (8/7).
Setelah mengetahui, sepeda motornya hilang saat diparkiran masjid tersebut, korban melaporkan Polsek Siak Hulu. Menindaklanjuti itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Setelah itu, diketahui keberadaan pelaku sedang di dalam komplek lokalisasi Maridan dan tim langsung mendatangi lokasi tersebut.
“Namun pada saat di simpang masuk lokalisasi tersebut, tim melihat dua laki-laki mengendarai sepeda motor berbalik arah. Sehingga dilakukan pengejaran, namun pada saat itu pelaku berhasil melarikan diri,” ujar AKP Asdiysah Mursyid.
Kemudian pihaknya melakukan pencarian keberadaan tersangka, sekira pukul 20.52 WIB, diketahui keberadaan pelaku AL sedang berada di tempat makan Simpang Beringin.
“Pelaku AL langsung ditangkap, dia mengaku sepeda motor dijual kepada RI. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku AN. Karena pelaku AN ikut bersama AL untuk melakukan aksi pencurian tersebut,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di depan Mesjid Raya Baitullah Desa Buluh Cina.
“Sepeda motor berhasil di jual oleh pelaku RI sebesar Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak di kenal dengan sistem COD dan menunggu di Simpang SKA Pekanbaru,” terangnya.
Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut masing – masing pelaku AL dan AN menerima 1 juta perorang, sedangkan pelaku RI selaku yang menjual sepeda motor mendapat uang sebesar Rp500 ribu.
“Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mereka kita jerat pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana Jo Pasal 480 KUH Pidana,” tegas Asdisyah.
(red)