Kalbar  

Ilegal Logging di Kalbar Marak, Polda Dituding Hanya Berjanji Tanpa Tindakan

KUBU RAYA – Kasus ilegal logging di Kalimantan Barat kembali mencuat tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Polda Kalbar dinilai hanya sebatas berjanji akan menindak tegas para pelaku, namun hingga kini praktik pembalakan liar masih terus berlangsung.

Bahkan, ada dugaan kuat bahwa oknum kepolisian justru melindungi para pemilik pengolahan kayu yang mengolah hasil ilegal logging.

Hal ini diungkapkan berdasarkan temuan di lapangan yang sudah beberapa kali dilaporkan media kepada Kapolda Kalbar melalui pesan WhatsApp.

Namun, laporan tersebut hingga kini belum mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengolahan kayu ilegal di Desa Lingga, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Pada Selasa, 27 Januari 2025, sebuah perusahaan pengolahan kayu yang tidak memiliki plang nama ditemukan beroperasi secara tertutup.

Perusahaan ini diketahui milik seorang pengusaha berinisial AS. Lokasi pengolahan kayu tersebut dikelilingi pagar beton setinggi empat meter, dengan empat mesin bensol dan ratusan batang kayu di dalamnya.

Seorang penjaga malam yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa kayu-kayu yang ada di dalam gudang berasal dari berbagai daerah, termasuk Sandai (Ketapang), Melawi, Kapuas Hulu, Sekadau, bahkan dari luar provinsi seperti Kalimantan Tengah.

“Kayu biasanya datang dari Kapuas Hulu, Sandai, dan Melawi. Biasanya kayu tersebut tiba di gudang pada malam hari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kayu-kayu yang sudah tiba di gudang tersebut nantinya akan diangkut menggunakan kontainer dan dikirim melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak.

“Setelah diolah, kayu ini nanti dimuat menggunakan kontainer dan dibawa ke pelabuhan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik pengolahan kayu AS belum dapat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, pelaku ilegal logging dapat dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan/atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a serta Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar, dapat bertindak tegas dalam menangani kasus ilegal logging yang kian merajalela.

Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *