KUANSING – Polsek Kuantan Tengah melaksanakan patroli dan penindakan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sentajo Raya, Senin (20/4/2026).
Kegiatan tersebut menyasar aliran Sungai Batang Tintore di Desa Kampung Baru Sentajo dan aliran Sungai Lintang di Desa Muaro Sentajo.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat dan pemberitaan media terkait masih adanya aktivitas PETI di kawasan hutan lindung Sentajo Raya.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar, tim langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang ditemukan,” ucap Kapolsek, Selasa (21/04).
Dari hasil patroli di lokasi pertama, tim menemukan dua unit rakit PETI jenis setingkai yang telah ditinggalkan oleh pekerja dengan kondisi mesin sudah tidak berada di tempat. Selanjutnya, di lokasi kedua ditemukan empat unit rakit PETI jenis lanting yang masih berada di area aliran sungai.
“Terhadap seluruh rakit PETI yang ditemukan, tim langsung melakukan tindakan tegas berupa pengrusakan dan pembakaran termasuk pondok yang digunakan pelaku di lokasi,” jelas AKP Linter.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada yang diamankan. Barang bukti berupa peralatan PETI juga tidak ditemukan dalam kondisi utuh karena sebagian telah dibongkar oleh pelaku sebelum petugas tiba.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI khususnya di kawasan hutan lindung yang rawan dijadikan lokasi penambangan ilegal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Polri akan terus hadir untuk menjaga kelestarian alam serta menegakkan hukum secara tegas,” pungkasnya.
(red)




