Kukar – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap tindak pidana pencurian puluhan karung pupuk milik PT Surya Hutani Jaya (SHJ). Dua orang tersangka, yakni YS (37) dan S (34), kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
PS. Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna hitam melintas di pos lintas KM 38 PT SHJ dalam kondisi mengalami pecah ban depan sebelah kiri.
“Melihat kondisi kendaraan yang mencurigakan, petugas keamanan perusahaan kemudian menghentikan mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan belasan karung pupuk di dalam bak mobil,” ujar Iptu Herwin dalam laporan resminya.
Dari penggeledahan awal, petugas mengamankan 15 karung pupuk NPK merk Palmo (50 kg) dan 1 karung pupuk Zincopper merk Lakaba (25 kg). Tersangka Yuan Saputra yang saat itu mengemudikan mobil mengakui bahwa pupuk tersebut diambil secara ilegal dari areal Distrik 32 PT SHJ.
Pengembangan Kasus
Setelah diserahkan ke Polsek Muara Kaman, Unit Reskrim melakukan interogasi mendalam terhadap Yuan Saputra. Dari keterangannya, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali.
Aksi Pertama dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, pukul 01.00 WITA. YS beraksi bersama rekannya S, dan berhasil menggasak 19 karung pupuk NPK Palmo serta 13 karung pupuk NPK CRF.
Kemudian aksi Kedua, dilakukan oleh YS seorang diri pada Rabu dini hari, sebelum akhirnya tertangkap karena kendala ban pecah.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka kedua atas nama Sutrisno berhasil ditangkap di Kampung Wedok, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 34 buah karung pupuk NPK 8-27-8 merk Palmo (kemasan 50 kg), 1 buah karung pupuk Zinc Copper merk Lakaba (kemasan 25 kg), 1 unit mobil Daihatsu Grand Max hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya dan 1 lembar terpal biru yang digunakan untuk menutupi hasil curian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan maksud untuk memiliki barang secara melawan hukum. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Red)




