Pemilihan Ketua RT di wilayah RW 03 Limbungan Baru ini meliputi pemilihan Ketua RT 03, RT 04 dan RT 05 dilaksanakan dengan sistem seperti pemilu nasional. Terdapat meja registrasi, bilik suara, surat suara hingga kotak suara untuk menampung suara pemilih.
Kegiatan ini menjadi perhatian dan antusias dari warga setempat karena dilaksanakan dengan cara yang demokratis dan diikuti oleh pemilih yang telah terdaftar.
Dalam pemilihan Ketua RT 03 periode 2026-2031 diikuti oleh Sri Novia pada Nomor Urut 1 dan Evryanton S di Nomor urut 2.
Salah satu peserta dalam pemilihan RT 03, Evryanton menyampaikan apresiasinya pada penggelaran pemilihan Ketua RT di tempat tinggalnya dan berharap kedepannya pesta demokrasi di akar rumput pemerintahan ini bisa di pertahankan, ucapnya pada wartawan.
“Posisi RT dan RW merupakan posisi yang strategis sebagai ujung tombak pada pelayanan masyarakat serta juga penghubung antara warga dan pemerintah secara langsung,” ucapnya.
Dapat kita ketahui dalam pelaksanaannya, pemilihan RT/RW mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pemilihan, pengesahan, dan pengukuhan. Aturan ini menekankan pelaksanaan pemilihan secara demokratis, termasuk melalui pemilihan langsung oleh warga guna meminimalkan potensi konflik.
Selain itu, pemko juga menerapkan uji kelayakan dan kepatutan sebagai bagian dari seleksi calon, untuk memastikan mereka memiliki kompetensi dan integritas. Salah satu ketentuannya adalah calon ketua RT/RW tidak berasal dari anggota partai politik, guna menjaga netralitas.
Setelah seluruh tahapan rampung, Pemko akan melakukan evaluasi lapangan guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.
Dari sisi jumlah, struktur RT dan RW di Pekanbaru tergolong besar. Saat ini terdapat 3.081 Ketua RT dan 763 Ketua RW yang tersebar di 83 kelurahan di 15 kecamatan.
(ES)




