Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

KUANSING – Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat, Senin (04/05/2026)

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Perkara ini diduga dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa, 3 Maret 2026 setelah mengetahui adanya perubahan kondisi fisik dan psikologis pada anaknya yang masih di bawah umur,” ujar Iptu Gerry.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB di area kebun sawit Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat.

“Korban yang masih berusia 14 tahun diduga mengalami dugaan perbuatan persetubuhan oleh terduga pelaku,” terang Kasat.

Dari hasil keterangan, orang tua korban mulai mencurigai kondisi anaknya sejak Januari 2026. Setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan menggunakan test pack pada Februari 2026, diketahui korban menunjukkan tanda-tanda kehamilan.

“Korban kemudian mengakui telah mengalami dugaan peristiwa tersebut,” terang Iptu Gerry.

Menindaklanjuti dugaan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuansing melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Lukman berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AI (18) di depan rumahnya di Desa Sukaraja. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat,” jelas Kasat.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Kuansing guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta melakukan visum terhadap korban di RSUD setempat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Terhadap pasal yang disangkakan, yang bersangkutan diduga terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas IPTU Gerry.

Polres Kuansing mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, guna mencegah terjadinya kasus serupa.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *