Pebayuran – Dinamika pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi terus bergulir, Asep resmi menyatakan diri maju sebagai calon BPD untuk Dusun III dengan tekad membawa dan memperjuangkan suara masyarakat.
Kehadiran Asep dalam proses pendaftaran di kantor Desa Kertajaya mendapat perhatian warga. Sejumlah masyarakat terlihat memberikan dukungan langsung, menandakan adanya harapan besar terhadap sosok yang dinilai dekat dengan masyarakat.
Dalam keterangannya, Asep menegaskan bahwa pencalonannya dilandasi niat untuk menjadi wakil warga yang benar-benar menyuarakan aspirasi dari bawah.
“Saya ingin membawa suara Dusun III agar bisa didengar dan diperjuangkan dalam setiap kebijakan desa,” ujarnya.
Ia juga berkomitmen untuk mendorong keterbukaan, memperkuat komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat, serta mengawal program pembangunan agar tepat sasaran.
Asep menjelaskan kepada awak media Dasar Hukum Pencalonan BPD
Proses pencalonan anggota BPD ini memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kedudukan, fungsi, dan peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015), yang mengatur mekanisme pembentukan dan pengisian keanggotaan BPD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang menjadi pedoman teknis terkait tata cara pencalonan, pemilihan, hingga penetapan anggota BPD.
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bekasi yang mengatur lebih teknis pelaksanaan pemilihan BPD di tingkat kabupaten.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, proses pencalonan hingga pemilihan anggota BPD diharapkan berjalan transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di temui awak media di kediamannya pada Jumat 1/5/2026 ia menyebut
Program Asep untuk Masyarakat Dusun III
Dalam pencalonannya, Asep juga membawa sejumlah program yang berfokus pada kebutuhan nyata masyarakat, di antaranya, Penyerapan Aspirasi Warga Secara Rutin, Membuka ruang dialog dan musyawarah rutin agar setiap keluhan dan usulan warga dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti.
Pengawalan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Mengawal distribusi bantuan pemerintah agar transparan dan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Peningkatan Infrastruktur Lingkungan
Mendorong perbaikan jalan lingkungan, saluran air, dan fasilitas umum demi kenyamanan dan keselamatan warga.
Pemberdayaan Pemuda dan UMKM
Mendukung kegiatan pemuda serta membantu pengembangan usaha kecil agar meningkatkan perekonomian warga.
Transparansi dan Keterbukaan Informasi Desa
Mengawal kebijakan dan penggunaan anggaran desa agar terbuka dan dapat diketahui masyarakat luas.
Kepedulian Sosial dan Lingkungan
Mendorong kegiatan gotong royong, kebersihan lingkungan, serta kepedulian terhadap warga yang membutuhkan.
Dengan program tersebut, Asep berharap dapat menjadi perwakilan yang amanah dan benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat Dusun III.
Dukungan warga pun terus mengalir, terutama dari kalangan pemuda dan tokoh masyarakat yang menginginkan perubahan nyata.
Dengan masuknya Asep dalam bursa calon BPD, persaingan di Dusun III Desa Kertajaya dipastikan semakin kompetitif dan penuh harapan bagi kemajuan desa.. (*)




