SIAK (HTC) – Polres Siak meringkus 5(lima) orang tersangka kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, berupa pencurian berbagai jenis merek pupuk dari gudang penyimpanan di kebun sawit tempat mereka bekerja.
Keenam pelaku berinisial BK (58), MDS (35), AN (45), RH (34) dan TYS (30). Sementara itu, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun pelaku diduga berjumlah 6 orang dan yang satu saat ini berstatus DPO diketahui berinisial BS.
“Kasus ini bermula saat BS yang saat ini masih berstatus DPO beserta lima orang rekannya yang disebutkan diatas dengan peran masing-masing melakukan penggelapan pupuk milik bos mereka dari gudang penyimpanan terdiri dari Pupuk Borate 8 sak, Pupuk NPK 12:6 = 26 Sak, Pupuk NPK 12:12 = 4 Sak, Pupuk NPK 15.15 = 8 Sak, Pupuk ostindo 17 Sak dengan total keseluruhan berjumlah 63 sak, yang kemudian keseluruhan pupuk itu dititipkan atau dijual dirumah pak Bukit,” terang Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH, Sabtu (07/10).
Hal ini sendiri diketahui bermula pada Kamis (05/10/23) sekira pukul 11.00 WIB, saat itu pemilik pupuk diketahui bernama Jimmy yang berdomisili di Kota Pekanbaru dihubungi melalui sambungan telepon oleh seorang pria yang dikenali bernama Ngambat Ginting.
“Pria itu menginformasikan bahwa melihat pupuk mirip milik Jimmy berada didepan rumah warga, tepatnya di Kilometer 40 Minas. Pria itu sangat yakin jika pupuk tersebut milik Jimmy sebab pupuk jenis tersebut menurutnya tidak pernah digunakan oleh warga sekitar,” jelas Kapolsek.
Kemudian, Jimmy pun langsung melakukan pengecekan stok pupuk di gudang tempat penyimpanan pupuk miliknya dan menjumpai BS yang merupakan mandor lapangan di kebun sawit itu bersama dengan BK yang merupakan mandor perawatan. Lantaran curiga dengan stok pupuk di gudang, Jimmy kemudian langsung bergegas kerumah Pak Bukit di KM 40 Minas, disana Jimmy menemukan ada pupuk miliknya yang dititpkan oleh BS sebanyak 63 sak.
“Kemudian, Jimmy langsung kembali lagi ke gudang untuk menemui BS, namun saat itu BS sudah tidak ada di Gudang alias telah melarikan diri. Selanjutnya Jimmy pun langsung melaporkan perkara tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Minas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang senilai Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah),” kata AKP Wan Mantazakka.
Atas adanya laporan tersebut, Kapolsek Minas langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku penggelapan dalam jabatan tersebut. Kemudian pada hari Kamis (05/10) sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan lima orang diduga pelaku penggelapan pupuk tersebut.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Minas untuk dapat proses lebih lanjut. Dan untuk BS tim kita akan terus berupaya memburunya,” tegas Kapolsek.
(ES)