ROHIL (HTC) – AR alias D (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kubu di Jalan Paluh Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku sempat melawan dan membuang 20 paket sabu siap edar saat ditangkap petugas.
“Saat ditangkap pelaku sempat melawan petugas dan membuang barang bukti 20 bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri STrk, Kamis (19/10).
Iptu Yulanda menjelaskan, pelaku ditangkap setelah PS Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Nofendra mendapat informasi bahwa di Jalan Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, tim melihat satu orang yang sedang berada didepan rumah dan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat di interogasi, ungkap Iptu Yulanda, pelaku mengakui masih ada menyembunyikan 1 buah dompet warna hijau bertuliskan Mickey Mouse di bawah pelepah kelapa yang di dalamnya berisikan 1 unit timbangan digital dan 8 pcs plastik bening berlis Merah.
“Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari Ali Saputra alias Bebek (Napi Narkotika Kelas II Rumbai Pekanbaru),” tuturnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tes urine pelaku, dinyatakan positif Methaphetamin dan Amphetamin dan dijerat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Yulanda.
(ES)