Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkoba dan Obat-obatan Berbahaya

BEKASI (HTC) – Satnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus narkoba dan obat-obatan keras tanpa izin. Dimana ada 2 tempat kejadian perkara (TKP), lokasi pertama yakni toko obat dan kosmetik yang berada di Jalan Raya Sumber Jaya, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Lokasi kedua toko obat dan kosmetik yang berada di Kampung Asem, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdina mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba dan toko-toko obat berkedok kosmetik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Dimana, kata dia, mengamankan dua tersangka yakni F (23) dan S (26) yang merupakan warga Aceh.

“Dua tersangka kami amankan, keduanya warga Aceh,”ungkapnya, Rabu (1/11/2023).

Dari hasil pengungkapan itu, kata Dedi, menyita barang bukti ribuan butir obat-obatan keras berbahaya diantaranya 5147 butir jenis tramadol, 5307 butir sabu, uang senilai Rp600 ribu, Handphone 3 unit, plastik klip kecil 8 pack, dompet 2 buah dan buku yang digunakan pelaku untuk laporan pembukuan.

“Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat yang gerah adanya penjualan dan peredaran obat-obatan daftar G yang dijual bebas kepada masyarakat, ungkap Dedi.

Kemudian, lanjut dia, tim Opsnal Unit II Satresnarkoba melakukan observasi dan surveylance terhadap lokasi. Dari hasil observasi di curigai satu toko kosmetik yang beralamat di Jalan Raya Sumber Jaya Desa.

“Dapat informasi dari masyarakat, tim kami langsung mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan diamankan pelaku atas nama F alias F berikut barang bukti,”ungkapnya.

Setelah itu, kata Dedi, dari hasil penyelidikan dan pengembangan dari tersangka F, petunjuk dari tersangka, tim berhasil mengantongi identitas tersangka lainnya. Selanjutnya tim bergerak ke TKP yang berada di toko obat dan kosmetik di Jalan Kampung Asem Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Bekasi.

“Hasil penyelidikan, timmengamankan tersangka S beserta barang bukti. Kedua modusnya menjual obat-obatan daftar G berkedok kosmetik,” katanya.

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mempersangkakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Sementara di tempat terpisah, Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia, Rully Deo Hutahaean atau yang akrab disapa RD75 mengapresiasi atas pengungkapan narkoba dan obat-obatan keras berkedok toko kosmetik yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Metro Bekasi.

Tentunya, imbuhnya, ini mesti dilakukan terus menerus agar peredaran obat-obatan berbahaya ini khususnya di Kabupaten Bekasi bersih dan tidak ada lagi ruang bagi para penjual obat-obatan keras tanpa izin.

“Apresiasi jajaran Satnarkoba Polres Metro Bekasi, ungkap terus agar Kabupaten Bekasi ini bersih dari peredaran obat-obatan keras ini yang dapat menghancurkan generasi muda, sekali lagi terus ungkap hingga ke akar-akarnya,” cetusnya.

RD75 berharap kedua pelaku yang saat ini sudah diamankan agar dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya harap pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkasnya.

(H/A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *