Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Meringkus 2 Pelaku Narkoba

KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir meringkus 2 pelaku narkoba berinisial SP (44) dan S (43), Kamis (14/12) kemarin.

“Bersama pelaku tim berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 575.000,- dan beberapa barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana tersebut,” kata Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jurfredi SH, Sabtu (16/12).

Berawal pada hari Kamis 14 Desember 2023, tim mendapatkan informasi dari warga tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Pencing Desa Sekijang.

“Berdasarkan informasi tersebut, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Toni SH MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.

Sekira pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan SP alias B (44) dilapangan SD di Dusun Pencing. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

“Tim kemudian menginterogasi dan pelaku mengakui mendapatkan narkoba tersebut dari S alias B di Desa Tapung Makmur,” ungkap AKP Jurfredi.

Tanpa membuang waktu sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka S alias B dirumahnya dan mengakui bahwa benar dirinya ada menjual sabu kepada SP pada hari Sabtu 09 Desember 2023.

“Atas kejadian tersebut kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Jurfredi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Narkotika.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *