KAMPAR – FE (50) warga Jalan Tambusai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar berhasil diringkus polisi, Sabtu (13/01/2024) kemarin sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, awalnya Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku narkoba yang sudah meresahkan masyarakat dan transaksi di rumahnya.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi tersebut,” ungkap AKP Asdisyah, Selasa (16/01).
Selanjutnya, Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra bersama tim mendatangi rumah pelaku.
“Pelaku langsung kita ringkus dan saat dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan 12 paket narkotika di saku celana belakang yang disaksikan oleh Ketua RW setempat,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya tim mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 4 plastik bening, HP, kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, sendok sabu dan mancis.
“Setelah itu, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
(red)