KAMPAR – AM (22) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung harus berurusan dengan Polsek Tapung, karena terlibat peredaran narkoba, Selasa (16/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
“Tertangkapnya pelaku ini, karena adanya laporan masyarakat atas peredaran narkoba di Desa Sumber Makmur,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.
Mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba, Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Auliah Rahman langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Kita langsung ke rumah pelaku AM yang diduga sering dijadikan untuk transaksi dan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek.
Sesampainya di rumah pelaku, tim langsung melakukan penangkapan di rumahnya yang saat itu sedang tidur.
“Pelaku kita tangkap dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Tim menemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Esse yang diletakkan dalam ventilasi dapur rumah milik pelaku,” terang Kompol Nursyafniati.
“Selain narkoba, kita juga juga mengamankan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut,” tambah Kompol Nursyafniati.
Kemudia pelaku kita interogasi dan mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya.
“Rencananya pelaku akan dijual atau diedarkan kepada pembeli, selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Selain itu, pelaku juga kita jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa pelaku pengedar dan pemakai di wilayah hukum Polsek Tapung untuk berhenti melakukan peredaran narkoba. Pastinya nanti kita akan tangkap pelaku cepat atau lambat,” tegas Kapolsek.
(red)