MEDAN – Kampung Narkoba yang berlokasi di Jalan Kelambir Lima Gang Pantai, Kampung Lalang Medan, Sumatera Utara kebal hukum.
Hal itu terlihat dari masih bebasnya peredaran narkoba yang dilakoni bandarnya yang disebut sebut padat penduduk tersebut.
Seperti diketahui, sarang narkoba yang berdekatan dengan pajak tradisional Kampung Lalang itu, sebenarnya sudah berulang kali digrebek petugas kepolisian.
Dari lokasi petugas ada beberapa kali mengamankan sejumlah pengedar dan para penggunanya, termasuk mesin perjudian yang ada disana.
Namun, karena bandar besarnya Dani belum juga tertangkap, menjadikan lokasi yang sudah berlangsung beberapa tahun sebagai tempat peredaran narkoba tersebut, tetap beroperasi sampai saat sekarang ini.
Masyarakat yang sudah sangat resah dengan maraknya peredaran narkoba di Gang Pantai itu, melalui sejumlah media, Sabtu (20/01/2024), memohon kepada Kapoldasu, Kepala BNNP Sumut dan Kapolrestabes Medan, untuk memberantas perederan narkoba dimaksud.
“Kami sangat resah, karena mereka (pengedar anggota Dani) berjualan narkoba itu selama 24 jam dan dilakukan dengan terang terangan di depan umum tanpa ada rasa takut sedikitpun akan hukum,” sebut beberapa kaum ibu setempat.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi ketika dikonfirmasikan tentang maraknya peredaran narkoba di Gang Pantai Kampung Lalang Medan itu, Sabtu (20/01) pukul 11.46 Wib belum meberikan jawaban.
Hal serupa juga dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Johon Sahala Marbul, hingga berita ini ditayangkan, pesan WA yang disampaikan belum mendapat balasan.
(TIM)