Medan
Polda Sumut merilis hasil penindakan perburuan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024.
Dari data yang diterima, Minggu (22/1) Malam, Polda Sumut telah melakukan 2.071 pengungkapkan jaringan narkoba dengan menangkap 2.820 orang tersangka selama empat bulan.
Diantaranya pemakai sebanyak 568 orang, jaringan narkoba 2.252 orang. Untuk barang bukti yang disita sabu seberat 327,44 kg, ganja 604,55 kg, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir.
Tak hanya itu Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai Rp. 338.678.550, dan berbagai Barang Bukti Lainnya.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perburuan jaringan narkoba sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024 sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara.
“Perintah Kapolda, ratakan tempat peredaran dan Bandar Narkoba!,” tegasnya.
Gang Pantai
Sementara, di tempat terpisah, peredaran narkoba di Jalan Kelambir Lima Gang Pantai Kampung Lalang Medan, hingga kini masih terus berjalan .
Warga kepada wartawan, Minggu malam (21/01) mengungkapkan, peredarannya malah semakin marak disaat malam menjelang subuh.
Para pengedar yang merupakan anggota bandar narkoba berinisial Dn, mengedarkan barang haramnya secara terang terangan.
“Para pengedar dengan rasa kebal hukumnya, masing masing duduk di bangku dengan meja tempat menjajakan dan menimbang sabu yang akan dijualnya, sebagaimana layaknya pedagang ikan yang resmi di pajak lah pak,” kata warga tadi.
Karena lokasi Gang Pantai aman aman saja, makanya para pelaku narkoba terus berdatangan dari berbagai penjuru Kota Medan untuk menikmati narkoba di lokasi tersebut.
(hms/red)