Polres Siak Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 3 Tersangka Diamankan

SIAK —  Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram di wilayah Kecamatan Pusako.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando S.E menerangkan, penangkapan berlangsung pada Senin, 21 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Buton-Pekanbaru KM 25 Dusun Mujairin, Kampung Sungai Berbari.

“Dari hasil operasi tersebut, 3 orang pria berhasil diamankan, masing-masing berinisial FS (31 tahun), AS (24 tahun) dan HE (25 tahun),” kata AKP Tony, Selasa (22/04).

Dalam operasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu, 4 plastik klip bening kosong, 3 unit handphone dari berbagai merek, satu kotak plastik, serta uang tunai sebesar Rp200.000,-.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa FS berperan sebagai bandar, sementara AS dan HE bertindak sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Ketiganya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah menjalani tes urine, dengan hasil (+) Amphetamine dan Methamphetamine,” terang Kasat.

AKP Tony Armando juga menyampaikan bahwa dari pengakuan FS, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BE (DPO).

“Ini merupakan komitmen kami untuk terus membersihkan wilayah Kabupaten Siak dari peredaran narkotika. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga jaringan di atasnya berhasil diungkap,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Siak.

Pengungkapan ini menambah deretan keberhasilan Polres Siak dalam menggagalkan peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *