2 Pelaku Ditangkap, Polsek Siak Hulu Amankan Sabu, Pil Ekstasi dan Vipe Mengandung Narkotika

KAMPAR – FE (19) dan AD (19), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu ditangkap Polsek Siak Hulu di Jalan Raya Teratak Buluh Dusun II RT002/RW003, Minggu (12/4/2026) sekira pukul 22.15 WIB.

Dari penangkapan kedua pelaku ini, berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 1.233 gram/1,233 Kg, 27 butir pil ekstasi serta golongan II jenis cairan Vape ( liquid ) sebanyak 22 buah catridge.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menerangkan bahwa kedua pelaku diduga bandar narkoba.

“Sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Deni, Selasa 14/04).

Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan.

“Tidak lama tim melihat dan mencurigai salah seorang laki-laki. Kemudian tim langsung mengamankan kedua laki laki tersebut di Kantor Puskesmas Pembantu, Jalan Raya Teratak Buluh, Desa Teratak Buluh,” terang Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 14 paket besar sabu, 11 paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu, 12 butir pil ekstasi merk Granat, 11 butir pil kkstasi merk tengkorak, 3 butir pil ekstasi merk Supermen, 1 butir pil ekstasi merk Minion, 22 botol Vape ( Liquid ) dan 2 timbangan.

“Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,” ujar Kompol Deni.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *