Amankan Puluhan Paket Sabu, Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ringkus 2 Pengedar Narkoba 

KUANSING – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Senin (13/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 16,32 gram.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Narkoba AKP Hasan Basri menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika.

“Tim melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka berhasil diamankan,” ujar Kasat, Selasa (14/04).

Kedua tersangka berinisial S (26), warga Desa Muara Langsat dan J (24), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan 27 paket diduga sabu yang disimpan di dalam tas selempang, bungkus makanan serta botol permen.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), plastik klip, pipet, dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp7.550.000.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP terbaru sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan dengan ancaman pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.

AKP Hasan Basri menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *