Banner IDwebhost

Respon Cepat Polres Pelalawan Terhadap Keresahan Warga Terkait Maraknya Aktifitas Warung  Remang  Remang di KM 2

PELALAWAN – Respon cepat Polres Pelalawan terhadap keluhan warga yang merasa resah dan terganggu dengan aktifitas warung minuman di KM 2 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat yang diduga menjual beberapa jenis minuman beralkohol dan menghidupkan suara musik dengan volume keras hingga larut malam

Laporan berawal dari warga RT 08/11 dan Warga RT 06/11 yang berada di Jalan Raja Ujung yang benar-benar dibuat geram dengan keberadaan warung remang-remang yang berada di KM 2. Pasalnya, sampai larut malam bahkan dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, bunyi suara musik masih terdengar dengan volume yang maksimal. Padahal sudah beberapa kali, keberadaan warung remang-remang di Km 2 dirazia oleh Satpol PP karena membunyikan musik terlalu keras.

“Warung remang-remang itu sudah keterlaluan sekali, membunyikan musik keras-keras padahal di dekat lokasi mereka ada perkampungan warga. Warung remang-remang itu sudah sering dirazia bahkan diperingatkan secara keras, baik oleh Satpol PP maupun Lurah dan Bhabinkamtibmas tapi nampaknya tak jera-jera juga,” ungkap warga masyarakat yang sudah geram dan enggan di sebut namanya.

Tak hanya itu, mereka juga mengatakan pada Jumat malam 3 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB, mereka sempat mendatangi warung remang-remang yang dimana sedang ramai pengunjung yang sedang bernyanyi dengan membunyikan suara musik yang keras. Ini jelas mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tersebut.

Menanggapi keluhan dari masyarakat, Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK mengambil langkah cepat
dengan berkordinasi dengan Polsek Pangkalan Kerinci, Satpol PP dan Koramil 09/Langgam untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan orang, barang dan tempat hiburan/warung remang-remang di Jalan Koridor RAPP KM 2, Sabtu (4/5/2024) sekira jam 22.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH MH didampingi Camat Pangkalan Kerinci Junaidi SPd MSi serta Kabid PPUD (Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah) Satpol Pelalawan Rahmadi Kamal SSos.

Dari hasil Penertiban dan pemeriksaan terhadap warung remang-remang dan pemilik warung SJ dan FR berhasil di amankan minuman beralkohol jenis tuak dan alat musik lengkap dengan speaker musik untuk diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pelalawan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat di konfirmasi Kapolres Pelalawan menyampaikan, penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri terhadap beberapa warung milik warga, berdasarkan laporan dari masyarakat yang di duga saat berlangsungnya aktifitas sangat mengganggu dan meresahkan warga masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut dan untuk mengantisipasi terjadinya keributan antara masyarakat dan pemilik serta pengunjung warung, kami yang tergabung dalam satu tim yaitu Polri,TNI dan Sat Pol PP mengambil langkah cepat agar tidak terjadi keributan dengan melakukan penertiban terhadap warung warung yang diduga meresahkan masyarakat tersebut,” ungkap AKBP Suwinto.

Ditambahkannya, saat ini pemilik warung SJ dan FR serta barang bukti telah di amankan di kantor Sat Pol PP Pelalawan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya menghimbau mari sama-sama kita menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Pelalawan,” tegas Kapolres Pelalawan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *