Banner IDwebhost

Satgas SIRI Jamintel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor

PEKANBARU – Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil melakukan pegamanan terhadap Terpidana Tipikor An. Dra Hayati Ghani dikediaman Jalan Adi Sucipto, Gang Amal No 78 Kota Pekanbaru, Kamis (02/05/2024) sekira pukul 17.30 WIB.

Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013, Melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1b) UU.RI.No. 31 tahun 1999 Jo UU.RI.No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Pada saat dilakukan pengamanan oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan sehingga mempermudah tim saat melakukan pengamanan.

Bahwa terpidana terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru sejak bulan Mei 2014.

Adapun identitas terpidana yang diamankan yaitu :

Nama : Dra. HAYATI GANI;

Tempat Lahir : Binjai;

Umur/Tgl Lahir : 55 Tahun / 06 Agustus 1955;

Jenis Kelamin : Perempuan

Kebangsaan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl. Adi Sucipto, Gg. Amal No. 78, Pekanbaru

Agama : Islam

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru (Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami).

Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Riau menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dilakukan serah terima kepada Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dan selanjutnya sekira Pukul 18.45 wIB, Tim JPU Kejari Pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Hayati Gani pada tahun 2028 pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.

Dalam jabatan itu, dia telah menyalahgunakan belanja hibah kepada kelompok masyarakat/perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, jualan rokok dengan total anggaran sejumlah Rp 500Juta.

Pengamanan terjadap terpidana oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Pekanbaru berjalan aman, tertib dan lancar.

(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *